Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Utara disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Utara
SK Wali Provinsi Kalimantan Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Utara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Utara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Utara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Utara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Kalimantan Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Utara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Utara.
KOWANI Provinsi Kalimantan Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Utara disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan.