Legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Utara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Kalimantan Utara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Utara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Kalimantan Utara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Utara disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Kalimantan Utara

Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Utara

SK Wali Provinsi Kalimantan Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Utara periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Kalimantan Utara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara.

2024Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Utara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Utara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Utara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Kalimantan Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Utara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Kalimantan Utara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Utara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Utara.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Kalimantan Utara sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Kalimantan Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Utara disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan.